Muslimah dan Keistimewaannya di bulan Ramadhan

Muslimah dan Keistimewaannya di Bulan Ramadhan

Allah SWT menciptakan wanita dengan berbagai keutamaan yang dimiliknya. Banyak hal yang Allah istimewakan bagi wanita dan bukan untuk laki-laki. Dengan datangnya Islam di zaman Jahiliyah, membukakan mata para masyarakat di Arab dulu utamanya kaum Quraisy bahwa Islam sama sekali tidak memandang wanita sebagai kaum yang lemah yang dapat seenaknya diperlakukan. Derajat wanita dan laki-laki adalah sama di mata Allah dan hanya ketaqwaan yang membedakannya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-quran Surah Al-Hujurat ayat 13. :

“….. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu ( Q.S. Al-Hujurat: 13)”

Seorang wanita akan mengalami hal yang tidak akan mungkin seorang laik-laki alami seperti mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Salah satu hal yang juga menjadi keistimewaan wanita lainnya adalah, seorang wanita akan mengalami Haidh. Dalam ilmu fiqih pun, materi ini menjadi pembahasan yang penting untuk dipahami seorang wanita, utamanya seorang muslimah. Lantas di bulan ramadhan ini, bagaimana seorang muslimah harusnya bersikap dengan keistimewaan yang dimilikinya ini?

Bulan ramadhan merupakan bulan yang ditunggu oleh umat muslim, karena pada bulan ini seluruh amal kebaikan akan dilipatkandakan oleh Allah SWT. Setiap muslim berlomba-lomba untuk berbuat baik. Dengan harapan bahwa setelah bulan ramadhan berakhir, kemenangan yang hakiki, yang menjadikan ia fitri kembali, dapat terwujud. Itulah impian seluruh umat muslim.

Karena itu, penting bagi seorang muslimah untuk dapat memaksimalkan ibadahnya di bulan yang hanya datang 1 kali dalam satu tahun ini. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kesitimewaan wanita membuat mereka mendapati suatu masa dimana seorang muslimah diharamkan untuk berpuasa, solat, dan tawaf. Lantas, apa yang harus dilakukan seorang muslimah? Apakah ibadahnya di bulan ramadhan tidak akan dapat sempurna seperti kaum laki-laki?

Sebelum membahas mengenai ibadah-ibadah tersebut, kita akan membahas terlebih dahulu apa itu Haidh.
Sebenarnya ada beberapa macam darah yang dialami wanita yaitu darah haidh, istihadhah, dan nifas. Untuk kesempatan ini, kita akan bahas tentang haidh terlebih dahulu.

Haidh menurut bahasa adalah “mengalir”. Sedangkan menurut istilah syara’, haidh adalah darah yang secara tabiat keluar dari pangkal rahim dari seorang perempuan dalam keadaan sehat  dan merupakan waktu keluarnya darah, bukan karena setelah melahirkan.

Normalnya, seorang wanita akan mengalami haidh selama 7 hari, namun tidak menutup kemungkinan setiap wanita memiliki siklus kebiasan haidh yang berbeda-beda. Seperti Sayyidah Fatimah Az-zahra yang tidak pernah mengalami haidh seumur hidupnya, itulah beliau diberi gelar Az-zahra yang artinya sangat terang. Hal ini memberi hikmah agar setiap waktu dapat beribadah kepada Allah.
Haidh merupakan suatu ketetapan dari Allah bagi kaum wanita, sebagaimana dalam hadis bukhori dan muslim yang berbunyi :

“Sesungguhnya darah haidh merupakan perkara yang ditetapkan Allah SWT kepada semua keturunan Nabi Adam” (HR. Bukhori dan Muslim).

Hal-hal yang diharamkan bagi muslimah saat haidh adalah: sholat, sujud tilawah, thawaf, puasa, I’tikaf, membaca Al-quran, menyentuh Al-quran, bersenggama antara pusar dan lutut, serta diceraikan. Namun, saat haidh, seorang muslimah masih dapat beribadah dengan menjalankan: berdzikir, berdoa, bersedekah, belajar, bershalawat, membantu orang, bersilahturahmi, serta menjaga kebersihan diri.

Ada beberapa hukum terkait dengan puasa bagi seorang muslimah, diantaranya:
1. Pada masa haidh, seorang wanita haram berpuasa. Imam Haromain memberikan alasan bahwa keluarnya darah haidh akan membuat fisik seorang perempuan menjadi lemah, begitu pula dengan puasa. Sehingga wanita akan 2 kali menjadi lemah jika berpuasa.
2. Wanita yang ingin berpuasa di bulan ramadhan secara utuh, diperobolehkan mengkonsumsi pil penunda haidh jika tidak berbahaya.
3. Wanita yang haidh, haram berniat melakukan puasa dan meneruskan puasanya.
4. Seorang wanita yang mengetahui ada darah yang keluar, kemudian niat akan berpuasa maka hukumnya dirinci sebagai berikut :

  • Apabila ada persangkaan yang kuat bahwa darah tersebut adalah darah fasad (rusak), atau belum jelas mengenai status darahnya, dan memang pada kenyataannya darah tersebut adalah darah fasad maka hukum puasanya adalah sah.
  • Apabila tidak ada persangkaan sama sekali bahwa darah tersebut adalah darah fasad maka hukum puasanya adalah tidak sah karena tergolong mempermainkan ibadah

5. Seorang wanita yang mengetahui ada darah yang keluar di saat berpuasa, kemudian ia menyangka bahwa darah tersebut adalah darah haidh sehingga ia kemudian makan atau melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, padahal kenyatannya darah tersebut adalah darah fasad, maka puasanya batal.
6. Wanita yang darah haidhnya berhenti di siang hari bulan ramadhan maka disunnahkan untuk tidak makan dan minum sampai waktu maghrib. Dan apabila makan atau minum maka disunnahkan untuk bersembunyi agar supaya tidak dilihat oleh orang lain.
7. Seorang wanita yang haidh wajib mengqodho’ puasa yang telah ditinggalkan pada masa haidh.
8. Seorang perempuan yang istihadhoh apabila memasukkan kapas ke dalam vagina ketika hendak wudhu’ pada malam hari bulan ramadhan, dan ia tidak melepasnya sampai siang harinya karena lupa, maka :

  • Apabila melepasnya bisa menyebabkan puasanya batal, seperti butuh untuk memasukkan jari-jari ke dalam vagina maka ia tidak boleh melepasnya.
  • Apabila melepasnya tidak menyebabkan puasanya batal, maka ia wajib melepasnya


Sumber: Ustadzah Ratih Marwati (narasumber Kajian Kemuslimahan LDK Refah)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semangat Baru

Pelantikan pengurus periode 2017